Main Article Content

Abstract

Maraknya kasus kecelakaan yang terjadi pada proyek konstruksi telah mengingatkan bahwa aspek K3 tidak mendapatkan perhatian dari para kontraktor. Padahal, K3 adalah aspek yang terpenting dalam penyelenggaraan konstruksi. Upaya untuk meminimalisir kecelakaan adalah dengan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan biaya untuk keperluan K3 yang di ambil dari total proyek, karena estimasi biaya sangat signifikan pengaruhnya dan menjadi salah satu tolok ukur penting dalam mengevaluasi keberhasilan suatu proyek konstruksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam BAB III Pasal 27 dan Pasal 28 telah mengatur mengenai Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perbandingan biaya K3 antara peraturan dan lapangan. Penelitian ini dilaksanakan studi literatur dimana tahapan analisis data adalah menyusun daftar risiko yang terjadi, menilai risiko, mitigasi risiko, lalu melakukan perbandingan harga untuk keperluan K3 antara RAB dan harga keperluan K3 menurut Surat Edaran Nomor 11/SE/M/2019 dan menghitung biaya persentase terhadap kontrak. Hasil penelitian teridentifikasi 27 risiko kecelakaan kerja dengan 5 kategori rendah dan 22 kategori sedang. Untuk biaya K3 yang diperlukan berdasarkan harga satuan lapangan dan RAB adalah sebesar Rp. 16.700.000,00 Sedangkan biaya berdasarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/M/2019 adalah Rp. 146.710.000,00 Biaya K3 dilapangan lebih kecil dengan selisih 0,81% atau sebesar Rp. 130.010.000,00 hal ini disebabkan karena tidak tercantumnya kebutuhan K3 seperti APD baik untuk keperluan pekerja dan lain sebagainya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Padahal penyedia jasa konstruksi seharusnya menyediakan biaya untuk keperluan K3 yang diambil dari total biaya proyek meskipun biaya tersebut masuk kategori biaya umum dan tidak spesifik tercantum dalam kontrak.

Keywords

Identifikasi risiko Penilaian risiko Biaya K3 Mitigasi risiko Kecelakaan proyek

Article Details

How to Cite
Paikun, Jaelani, M. R., Yusron Afifi, A., Susilo Nugroho, N., & Raflis. (2021). Kajian anggaran biaya K3 proyek peningkatan ruas jalan bagbagan-mekarasih, sukabumi . Jurnal TESLINK : Teknik Sipil Dan Lingkungan, 3(2), 74-83. https://doi.org/10.52005/teslink.v3i2.85

References

  1. Paikun, Trihono K. 2018 ‘Conceptual Estimation of Cost Significant Model on Shop-Houses Construction’, DOI10.1109/ICCED.2018.00044.
  2. Abu B. 2014 ‘Estimasi biaya dengan mengunakan “cost significant model” pada pekerjaan jembatan rangka baja di proyek pembangunan jalan lintas selatan provinsi jawa timur’, Jurnal Teknik Sipil, Vol 7 No.1,hal 1-10.
  3. Paikun, Muhammad K. 2018 ‘Estimates of material need on houses construction using regression model program’, DOI 10.1109/ICCED.2018.00027.
  4. I Nyoman Yudha Astana (2017) Estimasi biaya dengan mengunakan “cost significant model”, Jurnal Riset Rekayasa Sipil Universitas Sebelas Maret ISSN:2579-7999.
  5. Undang-undang Republik Indonesia (1970) UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
  6. Peraturan Mentri (1996) Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: Per-05/MEN/1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan.
  7. Peraturan Mentri (2019) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 21/PRT/M/2019 mengenai Pedoman Sistem Managemen Konstruksi.
  8. Yuliana, N.P.I. (2017) Analisis Anggaran Biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Proyek Konstruksi Gedung SMAN 2 Abiansemal”, PADURAKSA, 9(2), 201-211
  9. Jawat, I. W., & Suwitanuwijaya, I. N. (2018). Estimasi Biaya Pencegahan dan Pengawasan K3 Pada Proyek Konstruksi, PADURAKSA, 7(1): 88-101.

Most read articles by the same author(s)