Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk merencanakan dan menghitung rencana anggaran biaya Instalasi Pengolahan Air Limbah Biofilter Anaerob-Aerob Pondok Pesantren Nurul Falah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Sumber data berasal dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain perencanaan yang meliputi dimensi (panjang x lebar x tinggi) tiap unit Instalasi Pengolahan Air Limbah di Pondok Pesantren Nurul Falah yaitu grease trap yang berukuan 2 m x 0,8 m x 0,8 m, bak Ekualisasai berukuran 2,5 m x 2 m x 2 m, bak Sedimentasi berukuran 3,5 m x 2 m x 2,5 m, anaerob filter berukuran 7,5 m x 2 m x 2,5 m, bak biokontrol berukuran 1 m x 1 m x 1 m. Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah di Pondok Pesantren Nurul Falah memerlukan Anggaran Biaya sebesar 422.730.168.

Keywords

IPAL Limbah Domestik Biofilter Anaerob Aerob

Article Details

How to Cite
Zainudin, A., Putri Anggun Sari, & Agus Riyadi. (2023). Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Pondok Pesantren Nurul Falah Kabupaten Karawang Menggunakan Biofilter Anaerob-Aerob. Jurnal TESLINK : Teknik Sipil Dan Lingkungan, 5(2), 68-85. https://doi.org/10.52005/teslink.v5i2.279

References

  1. [1] R. B. Geriansyah, “Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik Pondok Pesantren Mahasiswa Khoirul Huda 1 Surabaya,” Institut Teknologi Sepuluh Nopember., 2021.
  2. [2] C. Abdi, R. M. Khair, and T. S. Hanifa, “Perencanaan Bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Komunal Domestik Dengan Proses Anaerobic Baffled Reactor (Abr)Pada Asrama Pon-Pes Terpadu Nurul Musthofa Di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan,” Jukung (Jurnal Tek. Lingkungan), vol. 5, no. 1, pp. 86–95, 2019, doi: 10.20527/jukung.v5i1.6200.
  3. [3] Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, “Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 04/SE/DC/2021 Tentang Pedoman Teknik Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Direktorat Jenderal Cipta Karya: Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK).” Jakarta, 2021.
  4. [4] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah.” Jakarta, 2016.
  5. [5] R. M. Widyasari and B. V. Tangahu, “Perencanaan Reed-bed dalam Pengolahan Air Limbah Domestik Menggunakan Tanaman Canna Indica (Studi Kasus: Rusunawa Penjaringan Sari 1 dan 2),” J. Tek. ITS, vol. 5, no. 2, pp. 1–6, 2016.
  6. [6] N. I. Said, Teknologi Pengolahan Air Limbah Teori dan Aplikasi. Jakarta: Erlangga, 2017.